Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit! Bahas 4 Substansi Baru

pajak

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022). Peraturan ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN.

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 63/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan empat substansi baru yang ada pada PP Nomor 44 Tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga menjelaskan bahwa beleid ini merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya. “PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” jelasnya.

Adapun empat substansi baru yang dimaksud meliputi: 

Pertama, pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPnBM. Pada Pasal 5 PP Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan bahwa pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selain itu PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

Kedua, pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Pada PP Nomor 44 Tahun 2022 dalam hal ini mengatur tentang pemberian cuma-cuma BKP/JKP, penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional, pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur, dan penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.

Ketiga, pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu pada Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2022. dan Keempat, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait